TIK (Teknologi Informasi Komunikasi) :
• Pengertian informasi adalah pengetahuan yang diperoleh dari data. Informasi merupakan data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi yang menerimanya.
• Pengertian Teknologi yaitu hasil pengetahuan atau buah pikiran manusia yang bermuara pada produk yang bermanfaat bagi manusia.
• Pengertian komunikasi pertukaran pesan antar manusia untuk mendapatkan pemahaman yang sama.
• Informasi teknologi pertukaran pesan melalui media.
• Pengertian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) : Media atau alat bantu untuk pertukaran data dari komunikator dengan komunikan
Minggu, 30 September 2012
Selasa, 25 September 2012
"Kebebasan Pers"
BAB I
PENDAHULUAN
Negara demokrasi
adalah negara yang mengikut sertakan partisipasi rakyat dalam pemerintahan
serta menjamin terpenuhinya hak dasar rakyat dalam kehidupan berbangsa, dan
bernegara. Salah satu hak rakyat yang harus dijamin adalah kemerdekaan menyampaikan
pikiran, baik secara lisan maupun tulisan.
Pers
adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan
pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas
dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan
merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintahan yang demokratis.
Menurut Miriam Budiardjo, bahwa salah satu ciri negara demokrasi adalah
memiliki pers yang bebas dan bertanggung jawab.
• Pengertian Pers
• Pengertian Pers
Ada
2 pengertian tentang pers, yaitu sebagai berikut :
1.
Dalam arti sempit; Pers adalah media cetak yang mencakup surat kabar, koran,
majalah, tabloid, dan buletin-buletin pada kantor berita.
2.
Dalam arti luas; Pers mencakup semua media komunikasi, yaitu media cetak, media
audio visual, dan media elektronik. Contohnya radio, televisi, film, internet,
dsb.
•
Perkembangan Pers di Indonesia
Sejarah
perkembangan pers di Indonesia tidak terlepas dari sejarah politik Indonesia.
Pada masa pergerakan sampai masa kemerdekaan, pers di Indonesia terbagi menjadi
3 golongan, yaitu pers Kolonial, pers Cina, dan pers Nasional.
Pers Kolonial
adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia pada masa
kolonial atau penjajahan. Pers kolonial meliputi surat kabar, majalah, dan
koran berbahasa Belanda, daerah atau Indonesia yang bertujuan membela kepentingan
kaum kolonialis Belanda.
Pers Cina adalah
pers yang diusahakan oleh orang-orang Cina di Indonesia. Pers Cina meliputi
koran-koran, majalah dalam bahasa Cina, Indonesia atau Belanda yang diterbitkan
oleh golongan penduduk keturunan Cina.
Pers Nasional
adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama orang-orang
pergerakan dan diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan
memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan. Tirtohadisorejo
atau Raden Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi yang sejak
1910 berkembang menjadi surat kabar harian serta dianggap sebagai tokoh
pemprakarsa pers Nasional.
Adapun
perkembangan Pers Nasional dapat dikategorikan menjadi beberapa peiode, yaitu
sebagai berikut :
1.
Tahun 1945 – 1950-an\
Pada masa ini,
pers sering disebut sebagai pers perjuangan. Pers Indonesia menjadi salah satu
alat perjuangan untuk kemerdekaan bangsa Indonesia. Beberapa hari setelah teks
proklamasi dibacakan Bung Karno, terjadi perebutan kekuasaan dalam berbagai
bidang kehidupan masyarakat, termasuk pers. Hal yang diperebutkan terutama
adalah peralatan percetakan.
Pada bulan
September-Desember 1945, kondisi pers RI semakin kuat, yang ditandai oleh mulai
beredarnya koran Soeara Merdeka (Bandung), Berita Indonesia (Jakarta), Merdeka,
Independent, Indonesian News Bulletin, Warta Indonesia, dan The Voice of Free
Indonesia.
2.
Tahun 1950 – 1960-an
Masa ini
merupakan masa pemerintahan parlementer atau masa demokrasi liberal. Pada masa
demokrasi liberal, banyak didirikan partai politik dalam rangka memperkuat
sistem pemerintah parlementer. Pers pada masa itu merupakan alat propaganda
dari Partai Politik. Beberapa partai politik memiliki media massa cetak atau
koran sebagai corong partainya. Pada masa itu, pers dikenal sebagai pers
partisipan.
3.
Tahun 1970-an
Orde
baru mulai berkuasa pada awal tahun 1970-an. Pada masa itu, pers mengalami
depolitisasi dan komersialisasi pers. Pada tahun 1973, Pemerintah Orde Baru
mengeluarkan peraturan yang memaksa penggabungan partai-partai politik menjadi
tiga partai, yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Peraturan tersebut menghentikan
hubungan partai-partai politik dan organisasi massa terhadap pers sehingga pers
tidak lagi mendapat dana dari partai politik.
4.
Tahun 1980-an
Pada tahun 1982, Departemen
Penerangan mengeluarkan Peraturan Menteri Penerangan No. 1 Tahun 1984 tentang
Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Dengan adanya SIUPP, sebuah
penerbitan pers yang izin penerbitannya dicabut oleh Departemen Penerangan akan
langsung ditutup oleh pemerintah. Oleh karena itu, pers sangat mudah ditutup
dan dibekukan kegiatannya. Pers yang mengkritik pembangunan dianggap sebagai
pers yang berani melawan pemerintah. Pers seperti ini dapat ditutup dengan cara
dicabut SIUPP-nya.
5.
Tahun 1990-an
Pada
tahun 1990-an, pers di Indonesia mulai melakukan repolitisasi lagi. Maksudnya,
pada tahun 1990-an sebelum gerakan reformasi dan jatuhnya Soeharto, pers di
Indonesia mulai menentang pemerinah dengan memuat artikel-artikel yang kritis
terhadap tokoh dan kebijakan Orde Baru. Pada tahun 1994, ada tiga majalah
mingguan yang ditutup, yaitu Tempo, Detik, dan Editor.
6.
Masa Reformasi (1998/1999) sampai Sekarang
Pada masa
reformasi, pers Indonesia menikmati kebebasan pers. Pada masa ini terbentuk UU
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Era reformasi ditandai dengan terbukanya
keran kebebasan informasi. Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan
dipermudahnya pengurusan SIUPP. Sebelum tahun 1998, proses untuk memperoleh
SIUPP melibatkan 16 tahap, tetapi dengan instalasi Kabinet BJ. Habibie proses
tersebut melibatkan 3 tahap saja.
B. Rumusan Masalah
Kebebasan Pers?
BAB II
PEMBAHASAN
Kebebasan
pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan
melalui media pers seperti harian, majalah dan buletin. Kebebasan pers dituntut
tanggung jawabnya untuk menegakkan keadilan, ketertiban dan keamanan dalam
masyarakat bukan untuk merusaknya.
Selanjutnya
komisi kemerdekaan pers menggariskan lima hal yang menjadi tuntutan masyarakat
modern terhadap pers yang merupakan ukuran pelaksanaan kegiatan pers yaitu:
1.
Pers dituntut untuk menyajikan laporan tentang kejadian sehari-hari secara
jujur,mendalam dan cerdas.
2.
Pers dituntut untuk menjadi sebuah forum pertukaran komentar dan kritik,yang
berarti pers diminta untuk menjadi wadah dikalangan masyarakat.
3.
Pers hendaknya menonjolkan sebuah gambaran yang representative dari
kelompok-kelompok dalam masyarakat.
4.
Pers hendaknya bertanggung jawab dalam penyajian dan penguraian tujuan dan
nilai-nilai dalam masyarakat.
5.
Pers hendaknya menyajikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh berita
sehari-hari,ini berkaitan dengan kebebasan informasi yang diminta masyarakat.
Adapun landasan hukum kebebasan pers di Indonesia termaksud dalam :
Adapun landasan hukum kebebasan pers di Indonesia termaksud dalam :
Ø Undang-undang
No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Ø Undang-undang
No. 40 Tahun 1998 tentang pers dan Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang
penyiaran.
Pers,
Masyarakat dan Pemerintah. Hal terpenting yang harus diperhatikan berkaitan
antara pers,masyarakat dan pemerintah adalah sebagai berikut :
Interaksi
harus dikembangkan sekreatif mungkin untuk tercapainya tujuan pembangunan yaitu
kesejahteraan manusia dan masyarakat Indonesia seutuhnya. Negara-negara
demokrasi liberal barat mendasarkan kehidupan dan dinamikanya pada individu dan
kompetisi secara antagonis,sedangkan Negara-negara komunis berdasarkan pada
pertentangan kelas yang bersifat dialektis materiil.Adapun Negara Indonesia
yang berdasarkan pancasila berpaham pada keseluruhan dan keseimbangan baik
antara individu dan masyarakat maupun antara berbagai kelompok sosialnya.
Antara
pemerintah,pers dan masyarakat harus dikembangkan hubungan fungsional
sedemikian rupa,sehingga semakin menunjang tujuan bersama yaitu terwujudnya
masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dalam Negara kesatuan Republik
Indonesia.
Hubungan antara masyarakat pers dan masyarakat sesungguhnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai pancasila,sehingga mampu membangkitkan semangat patriotisme pengorbanan tanpa pamrih dan dedikasi total terhadap kepentingan rakyat banyak.
Hubungan antara masyarakat pers dan masyarakat sesungguhnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai pancasila,sehingga mampu membangkitkan semangat patriotisme pengorbanan tanpa pamrih dan dedikasi total terhadap kepentingan rakyat banyak.
Baik
untuk menjamin tercapainya sasaran maupun karena sesuai dengan asas demokrasi
pancasila maka dalam hubungan fungsional antara pemerintah,pers dan masyarakat
perlu dikembangkan kultur politik dan mekanisme yang memungkinkan berfungsinya
system kontrol sosial dan kritik secara efektif dan terbuka.
Pembangunan
masyarakat bisa berlangsung dalam pola evolusi, reformasi dan revolusi. Jika
kita menempatkan pembangunan nasional Indonesia kedalam salah satu dari ketiga
kategori itu, maka yang paling tepat ialah pola reformasi.
Seluruh
bidang kehidupan masyarakat yang hendaknya dibangun, tetapi pelaksanaanya
bertahap dan selektif. Adanya kekurangan merupakan gejala umum yang harus kita
terima bersama, agar dalam melakukan koreksi kita tidak menimbulkan apatisme
dan antipati melainkan justru menggairahkan usaha-usaha perbaikan dan
pembangunan itu sendiri.
Hubungan
antara pemerintah, pers dan masyarakat merupakan hubungan kekerabatan dean
fungsional yang harus terus menerus dikembangkan dalam mekanisme dialog. Dalam
konteks ini perlu dikembangkan adanya mekanisme efektif oleh masyarakat pers
itu sendiri untuk mengatur perilaku kehidupannya.
Jadi
bila dibahas lebih spesifik lagi pers memang “lahir” ditengah-tengah masyarakat
sehingga pers dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu
sama lain. Pers “lahir” untuk memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh
informasi yang aktual dengan terus menerus mengenai peristiwa-peristiwa besar
maupun kecil.
Menurut Wilbur Schramn pers bagi masyarakat adalah Watcher Forum And Teacher (pengamat, forum dan guru). Maksudnya adalah setiap hari pers memberi laporan dan ulasan mengenai berbagai macam kejadian dalam dan luar negeri secara tertulis dan nilai-nilai kemasyarakatan dari generasi ke generasi.
Menurut Wilbur Schramn pers bagi masyarakat adalah Watcher Forum And Teacher (pengamat, forum dan guru). Maksudnya adalah setiap hari pers memberi laporan dan ulasan mengenai berbagai macam kejadian dalam dan luar negeri secara tertulis dan nilai-nilai kemasyarakatan dari generasi ke generasi.
Dampak
Penyalahgunaan Kebebasan Media massa dalam penyampaian beritanya untuk
kehidupan masyarakat memiliki manfaat yang cukup besar. Mereka menggunakan alat
atau media seperti Koran,radio,televisi,seni pertunjukan dan lain
sebagainya.peralatan tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan pesan,namun
jika fungsi penyampaian informasi/berita disalahgunakan hal ini dapat berdampak
sebagai berikut antara lain : Fungsi media massa sebagai alat pendidikan
masyarakat tidak lagi menjadi cara yang kuat, penayangan adegan yang tidak
layak dimedia-media elektronik begitulah wajah kebebasan pers Indonesia saat
ini. Disatu sisi menanamkan tanggung jawab sosial, namun disisi lain
keberadaanya dikhawatirkan menghancurkan moral bangsa ini. Inilah efeknya pers
yang dihasilkan wajah pers Indonesia dengan karakter yang beragam seperti
sekarang.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kebebasan
pers yang sedang kita nikmati sekarang memunculkan hal-hal yang sebelumnya
tidak diperkirakan. Suara-suara dari pemerintah misalnya, telah menanggapinya
dengan bahasanya yang khas, kebebasana pers di Indonesia telah kebablasan.
Sementara dari pihak masyarakat, muncul
pula reaksi yang lebih konkrit berupa fisik. Barangakali, kebebasana pers di
Indonesia telah mengahasilkan berbagai akses. Dan hal itu makin menggejala
tampaknya arena iklim kebebasan tersebut tidak dengan sigap diiringi
dengan kelengkapan hukumnya.
Bahwa
kebebasan pres akan memunculkan kebebasan, itu sebenarnya merupakan sebuah
sebuah konsekuensi yang wajar. Yang kemudian harus diantisipasi adalah bagaimana
agar kebebasan tersebut tidak kemudian diterima sebagai kewajaran.
B.
Daftar
Pustaka
Masduqi, Kebebasan pers
& kode etik, UII press, 2003, Yogyakarta
Suhandang Kustadi,
pengantar jurnalistik, nuansa, 2010, Bandung
Langganan:
Postingan (Atom)